PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Seminar & Workshop Daring Mandiri “Pekalongan Great Teacher 2025”, yang dijadwalkan berlangsung pada 27–28 Agustus 2025.
Kegiatan seminar daring ini mewajibkan setiap guru peserta membayar biaya investasi atau tiket Rp200 ribu. Dana dikumpulkan melalui kepala sekolah untuk disetorkan ke panitia.
Kepala sekolah diminta mendaftarkan peserta melalui tautan khusus, mengisi formulir rekap, dan menyelesaikan pembayaran sebelum 15 Agustus 2025. Nomor rekening panitia akan diberikan kemudian.
Guru Keberatan: Acara Online, Tapi Bayar Ratusan Ribu
Kebijakan ini memicu keberatan dari sejumlah guru, terutama karena acara dilaksanakan secara daring namun dibebani biaya yang cukup besar.
“Ini acara online, bayar segitu. Kita bikin acara offline saja untuk konsumsi kadang dilarang. Eh, ini malah narik segitu tanpa snack, tanpa makan,” keluh salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa seluruh guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Pekalongan diwajibkan mengikuti kegiatan ini. Jumlahnya mencapai ratusan orang. Jika seluruh peserta membayar, total dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Dindikbud Pekalongan: Belum Terima Surat Resmi
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Pekalongan, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari panitia seminar yang masuk ke instansinya.
“Pokoknya sampai hari ini, Dinas Pendidikan belum menerima surat terkait agenda itu,” kata Kholid, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu sore, 16 Agustus 2025.
Peningkatan Kompetensi Guru Tak Boleh Langgar Aturan
Kholid menambahkan bahwa kegiatan peningkatan kompetensi guru pada dasarnya diizinkan asalkan sesuai aturan. Namun, ia menekankan bahwa setiap kerja sama yang dilaksanakan dengan pemerintah harus mematuhi regulasi keuangan dan tidak boleh membebani sekolah.
“Yang penting jangan sampai melanggar regulasi keuangan, karena itu adalah misi nasional. Tidak boleh membebani sekolah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan belum menerima edaran resmi, baik dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas maupun Ketua PGRI.
“Sampai hari ini juga belum ada namanya Ketua PGRI menerima surat edaran. Jadi mohon teman-teman wartawan jangan menduga-duga dulu,” tandasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










