PATI, Harianmuria.com – Sebanyak 35.799 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) di Kabupaten Pati resmi dinonaktifkan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Surat pemberitahuan yang dimaksud adalah Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025, yang menyatakan bahwa mulai Mei 2025, data peserta PBI JK akan mengacu pada basis DTSEN, menggantikan sistem sebelumnya yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, jumlah total penerima PBI JK yang sebelumnya dibiayai oleh Kemensos RI mencapai 499.967 jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 35.799 peserta dinonaktifkan akibat tidak lagi memenuhi kriteria dalam basis data DTSEN.
“Kabupaten Pati awalnya memiliki 499.967 peserta PBI JK. Setelah evaluasi berbasis DTSEN, sebanyak 35.799 peserta dinonaktifkan,” ujar Tri Haryumi, Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinsos P3AKB Pati, Senin, 16 Juni 2025.
Tri Haryumi menjelaskan, bagi peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan, reaktivasi masih dapat dilakukan. Masyarakat diminta untuk menghubungi perwakilan Dinsos P3AKB di masing-masing desa.
“Kami sudah kirimkan surat ke desa agar segera menyampaikan informasi ini kepada warga. Proses reaktivasi dibuka mulai Juni hingga Juli 2025 untuk tahap pertama. Setelah itu, data yang tidak direaktivasi akan dianggap hangus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tri menegaskan bahwa penerima PBI JK seharusnya merupakan warga yang masuk dalam desil 1 sampai 5 dalam DTSEN, yaitu kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin, termasuk penderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis.
“Penerima PBI JK harus benar-benar warga tidak mampu. Bukan PNS aktif, pensiunan, atau anggota keluarganya,” tambahnya.
SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)