BLORA, Harianmuria.com – Proyek overlay (pelapisan ulang) Jalan Gatot Subroto Blora, bagian dari ruas Kunduran–Ngawen–Blora sepanjang 2,7 kilometer, molor dari target penyelesaian. Akibat keterlambatan ini, penyedia jasa terkena sanksi denda hingga Rp4,7 juta per hari.
Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Purwodadi DPU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jateng, Binawan Nur Tjahjono, mengungkapkan bahwa pekerjaan overlay aspal sudah rampung. Namun, penyelesaian marka jalan belum dilakukan, sehingga proyek dinyatakan belum selesai sesuai kontrak.
“Secara aturan, penyelesaian marka jalan juga dihitung sebagai keterlambatan. Dalam kontrak jelas disebutkan terkait sanksi denda,” kata Binawan, Jumat, 19 September 2025.
Proyek ini mulai dikerjakan pada Juni 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, dan target selesai pada 16 September 2025. Pelaksana proyek adalah CV Wira Nadi Suaccha, dengan pengawasan oleh Bintang Sembilan Konsultan Bhakti Persada KSO.
Rumus Denda yang Ditanggung Penyedia Jasa
Total nilai kontrak proyek ini mencapai Rp5,25 miliar, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. Rumus denda harian yang digunakan mengacu pada kontrak: 1/1000 x nilai kontrak (dikurangi PPN 11%), yang menghasilkan denda Rp4.730.412 per hari keterlambatan.
“Denda ini bukan bentuk hukuman, melainkan kompensasi atas keterlambatan pengerjaan. Jika ada perbedaan tafsir, bisa dinegosiasikan antara penyedia jasa dan PPK,” tambahnya.
Binawan menyebut, hambatan terbesar proyek ini bukan cuaca, melainkan terbatasnya SDM dan peralatan proyek, yang menyebabkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu.
Baca juga: Proyek Overlay Jalan Gatot Subroto Blora Gunakan Aspal Asbuton, Tahan 5 Tahun
Mutu Pekerjaan Terjamin
Meskipun demikian, dia memastikan bahwa mutu pekerjaan overlay sudah sesuai standar teknis Bina Marga. Proses kontrol mutu melibatkan teknisi laboratorium, surveyor, dan petugas keselamatan kerja (HSE/K3).
“Saat ini jalan sudah rata dan bebas lubang. Tinggal penyelesaian marka jalan agar proyek bisa segera dinyatakan selesai,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










