BLORA, Harianmuria.com – Pekerjaan peningkatan jalan ruas Genjahan–Turirejo di Kecamatan Jiken dan Jepon dikabarkan lambat, sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora memberikan Surat Peringatan (SP) ke-2. Namun, pihak kontraktor membantah keras hal tersebut.
Proyek Infrastruktur Rp 1,8 Miliar
Proyek peningkatan jalan ruas Genjahan–Turirejo ini menjadi salah satu fokus pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari anggaran Tahun 2025 senilai Rp1,8 miliar.
Berdasarkan papan pengumuman proyek, kontrak nomor 620/B/L.1480/2025 telah ditandatangani pada 18 September 2025. Masa kerja ditetapkan selama 90 hari kalender, dengan target selesai 15 Desember 2025.
Proyek ini mencakup peningkatan jalan aspal dengan panjang 573 meter (3 meter lebar) dan 587 meter (4 meter lebar) di Kecamatan Jiken dan Jepon. Konsultan pengawas proyek adalah CV. Arwika Jaya Abadi.
DPUPR Blora Beri SP-2
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) DPUPR Blora, Danang, membenarkan pemberian SP-2 akibat lambatnya pekerjaan. “Sudah kita kasih SP-2,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPUPR Blora, Nidzamudin Al Hudda, menyatakan urusan SP ditangani langsung oleh PPKom. Ia berharap pekerjaan segera berjalan sesuai tahapan agar bisa selesai tepat waktu dan dimanfaatkan masyarakat.

Kontraktor Bantah Terima SP-2
Direktur CV. Bumi Abadi Pratama, Setyo Budi, membantah kabar SP-2. “Tidak benar. Kemarin retender. Kontrak tanggal 18 September, tidak bener itu (SP-2),” jelasnya.
Budi menjelaskan bahwa meski proyek atas namanya, pekerjaan sudah dipinjam orang lain. “Kalau saya yang mengerjakan, sudah selesai. Saat ini masih menunggu AMP. Minggu di MOP, Senin dihamparkan,” tambahnya.
Terkait SP-2, Budi menegaskan akan mengonfirmasi lebih dulu dengan admin perusahaan. “Coba nanti saya tanya admin. Ada tidak surat itu. Sudah saya pleter terus,” katanya.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










