JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tengah menyiapkan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengisi kekosongan tenaga pendukung di perangkat daerah.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap nasib tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK maupun yang tidak tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut disampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian sekaligus Penjabat Sekda Jepara, Ary Bachtiar, pada Sabtu, 19 Juli 2025. “Pemerintah daerah menghormati setiap aspirasi yang disampaikan oleh individu, kelompok PPPK, maupun stakeholders lainnya,” ujar Ary.
Menurut Ary, aspirasi dari tenaga honorer telah menjadi bagian dari kajian internal Pemkab Jepara, untuk menyusun solusi yang bijak dan implementatif terhadap kebutuhan pegawai pendukung di lingkungan pemerintah daerah.
Tahapan Pengangkatan PPPK
Ary menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pengangkatan tenaga honorer yang telah lolos seleksi sebagai PPPK penuh waktu. Setelah itu, barulah diformulasikan penugasan bagi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi atau tidak masuk dalam database BKN.
“Kita prioritaskan yang lolos seleksi. Setelah itu baru kita pikirkan tenaga honorer yang belum dapat formasi dan tidak terdata di BKN agar bisa masuk dalam skema PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Jawab Kebutuhan Teknis dan Administratif
Skema ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan riil tenaga teknis dan pelayanan administrasi dasar di masing-masing perangkat daerah.
“Penugasan PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan teknis dan kemampuan keuangan daerah, serta tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ary.
Pemkab akan Konsultasi ke BKN dan KemenPAN-RB
Pemkab Jepara juga akan melakukan konsultasi resmi dengan BKN dan Kementerian PAN-RB guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini sesuai regulasi nasional. Ary menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menyalurkan hak-hak pegawai secara tepat waktu dan adil.
“Kami akan pastikan skema ini legal dan tidak memberatkan keuangan daerah. Pemerintah berkomitmen terhadap keadilan dan ketepatan penyaluran hak para pegawai,” pungkasnya.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)