PATI, Harianmuria.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, yang sebelumnya mengorganisir demo besar, kini mendirikan posko di sisi selatan kantor DPRD Pati untuk mengawal Pansus Hak Angket yang dibentuk terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo. Posko ini resmi beroperasi sejak Senin, 18 Agustus 2025.
Koordinator Posko, Hanif, menjelaskan bahwa keberadaan posko ini bukan hanya untuk mengawal jalannya Pansus Hak Angket, tetapi juga sebagai wadah aspirasi warga Pati. Masyarakat dipersilakan menyampaikan keluhan, mulai dari intimidasi, penangkapan peserta aksi, hingga keresahan pascademonstrasi 13 Agustus 2025.
“Posko ini hampir mirip dengan posko donasi sebelumnya, hanya saja difokuskan untuk mengawal Pansus Hak Angket dan menampung unek-unek warga. Biar masyarakat juga ikut mengawal, karena ini rumah kita bersama,” ungkap Hanif.
Posko Tanpa Donasi, Fokus Awasi Kinerja Pansus
Berbeda dengan posko sebelumnya yang sempat dibanjiri donasi makanan dan kebutuhan logistik, posko baru ini tidak menerima bantuan apa pun. Aliansi menegaskan, posko hanya akan beroperasi hingga Pansus Hak Angket selesai menjalankan tugasnya.
Hanif juga berharap DPRD Pati benar-benar bekerja profesional tanpa intervensi dalam menindaklanjuti 12 tuntutan demonstran.
Posko Kawal KPK dan Rencana Aksi di Jakarta
Selain posko pengawalan pansus, Aliansi juga menyiapkan posko terpisah untuk mengawal kasus Bupati Sudewo di KPK. Hal ini dibenarkan Korlap Aksi Demo 13 Agustus, Supriyono alias Botok, yang menyebut ada dua posko berbeda.
“Selain Posko Kawal Hak Angket, juga ada Posko Penggalangan Dana untuk aksi demo warga Pati di Gedung KPK Jakarta,” terangnya.
Tak Ada Demo Lanjutan dari Aliansi
Terkait isu demo jilid II pada 25 Agustus 2025, Supriyono menegaskan hal itu bukan agenda Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, melainkan Masyarakat Pati Timur Bersatu.
“Kalau kami sudah sepakat tidak akan demo lagi sampai pansus selesai bekerja,” tegasnya.
Sebelumnya, Botok juga telah menyerahkan surat pernyataan kepada Kapolresta Pati pada 13 Agustus 2025 sebagai jaminan bahwa tidak akan ada aksi demonstrasi lanjutan selama proses Hak Angket berlangsung. Pernyataan itu menjadi syarat agar 22 warga yang diamankan saat aksi di depan Pendapa Kabupaten Pati dibebaskan.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










