PEKALONGAN, Harianmuria.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Dua pelaku berinisal S (30) warga Desa Jagung, Kecamatan Kesesi, dan AK (28) warga Desa Depok, Kecamatan Lebakbarang, diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Danang Sri Wiranto mengungkapkan, modus operandi kedua pelaku adalah membeli BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor, lalu memindahkannya ke dalam jeriken menggunakan selang.
“BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali kepada pihak lain,” kata AKP Danang didampingi Kanit II Satreskrim Ipda Yon Rizeki, dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).
Dijelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU Kajen 44.511.14 di Sumurbandung, Gejlig, Kecamatan Kajen. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang membeli BBM secara berulang dengan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna oranye.
Pada Minggu (17/3/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas membuntuti pelaku hingga ke sebuah kebun di Desa Gejlig, tempat pemindahan BBM ke dalam jeriken. Saat penggerebekan, ditemukan 10 jeriken berkapasitas 32 liter, dengan enam jeriken berisi penuh Pertalite dan satu jeriken setengah terisi.
Saat pemeriksaan berlangsung, seorang pelaku lainnya datang dengan mobil Mitsubishi Colt hitam untuk mengangkut jeriken yang sudah terisi BBM. Petugas pun langsung mengamankannya.
Dari kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam jeriken berisi BBM, satu jeriken setengah terisi, tiga jeriken kosong, satu selang sepanjang 50 meter, satu sepeda motor Suzuki Thunder, satu mobil Mitsubishi Colt, serta uang tunai Rp1.120.000.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Danang.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)