KUDUS, Harianmuria.com – Polres Kudus terus mengintensifkan operasi razia minuman keras (miras) untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Hasilnya, sebanyak 524 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops Kompol Eko Pujiyono menegaskan, operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Kudus dalam menjaga Kamtibmas.
“Kami ingin menekan peredaran miras yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya,” ujarnya, Selasa, 16 September 2025.
Razia di 2 Lokasi
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung di Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo. Polisi menemukan 505 botol miras berbagai merek, di antaranya Arak Bali, Bir Guinness, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, Anggur Merah, hingga Bir Bintang. Semua barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kudus.
Selain itu, Polsek Kudus Kota juga menyisir kawasan Balai Jagong Kudus. Dari sebuah angkringan, petugas mendapati 19 botol miras jenis putihan. Operasi ini berawal dari laporan warga yang resah karena sering terjadi pesta miras di area tersebut.
Total 524 Botol Miras Diamankan
“Dari dua lokasi berbeda, total ada 524 botol miras yang berhasil kami amankan. Operasi KRYD ini sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat dan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ungkap Kompol Eko.
Polres Kudus menegaskan razia serupa tidak akan berhenti. Operasi akan terus digencarkan dengan menyasar warung, angkringan, hingga lokasi tersembunyi yang diduga menjual miras ilegal.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Kudus juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras. Warga diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran miras di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Jangan ragu melapor bila menemukan penjualan miras ilegal di sekitar lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










