GROBOGAN, Harianmuria.com – Gelombang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan memicu lonjakan kebutuhan dokumen administrasi, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menyikapi hal ini, Satuan Intelkam Polres Grobogan membuka layanan SKCK di Polsek jajaran, tidak hanya terpusat di Mapolres. Langkah ini untuk mengantisipasi antrean panjang di Mapolres.
“Berkaitan dengan pemberkasan PPPK, untuk menghindari antrean panjang, SKCK bisa diajukan di Polsek setempat,” kata Kasat Intelkam Polres Grobogan, AKP Joko Susilo, Jumat, 12 September 2025.
Antrean Membludak di Polsek Purwodadi
Inovasi ini langsung terasa di Polsek Purwodadi. Sejak pagi, antrean pemohon meningkat tajam hingga ruang rapat disulap menjadi tempat pengisian formulir. Sebagian besar pemohon adalah calon pelamar PPPK Paruh Waktu yang membutuhkan SKCK sebagai dokumen wajib.
Pelayanan SKCK ini dijadwalkan terbatas hanya dua hari, 12–13 September 2025, mengikuti arahan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan agar berkas diserahkan paling lambat Senin, 15 September 2025.
Respon Positif Masyarakat
Langkah ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Yani, warga Jengglong, mengaku terbantu dengan adanya pelayanan SKCK di Polsek. “Ada inovasi ini saya makin semangat, karena jaraknya lebih dekat,” ujarnya.
Menurut Yani, kebijakan ini memangkas antrean sekaligus menghemat waktu dan biaya, pandangan yang sama juga disampaikan oleh pemohon lain.
Pelayanan Adaptif bagi Masyarakat
Kebijakan desentralisasi pelayanan SKCK ini menjadi contoh pelayanan publik adaptif, di mana polisi tidak hanya menjalankan tugas administratif tetapi juga menyesuaikan layanan dengan kebutuhan masyarakat.
“Prinsipnya, kami ingin memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat,” tegas AKP Joko.
Pendaftaran PPPK Lebih Efisien
Dalam rekrutmen PPPK, dokumen administrasi seperti SKCK, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan sehat sering menjadi tantangan. Dengan adanya layanan SKCK di Polsek, beban administratif masyarakat dapat ditekan.
Selain SKCK, pelamar PPPK Paruh Waktu wajib menyiapkan dokumen lain untuk diunggah ke laman sscasn.bkn.go.id, dengan masa unggah 28 Agustus hingga 15 September 2025. Dengan adanya inovasi ini, proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu di Grobogan diharapkan berjalan lebih lancar dan efisien.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










