BLORA, Harianmuria.com – Ledakan gas yang memicu kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, memicu keprihatinan banyak pihak. Polres Blora menyatakan akan menertibkan aktivitas penambangan minyak ilegal, menyusul insiden maut yang terjadi pada Minggu siang, 17 Agustus 2025.
Kebakaran tersebut telah menewaskan tiga orang dan menyebabkan dua warga mengalami luka bakar serius. Ironisnya, seorang balita ikut menjadi korban luka bakar.
“Ke depan kami akan lakukan penertiban. Kami sudah koordinasi dengan Bupati dan akan diteruskan ke Polda Jawa Tengah untuk tindakan lebih lanjut terkait sumur-sumur minyak yang belum berizin,” kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, saat meninjau lokasi kebakaran pada Senin, 18 Agustus 2025.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Blora: Ledakan Gas Saat Warga Ambil Minyak
Penyelidikan Awal, 4 Saksi Diperiksa
Kapolres mengungkapkan bahwa penyelidikan sementara telah dimulai dengan pemeriksaan terhadap empat saksi dari warga sekitar. Namun, pemilik sumur minyak hingga kini belum dimintai keterangan.
“Sudah empat saksi yang kita mintai keterangan, dari tadi malam hingga subuh. Untuk pemilik sementara belum dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah akan diterjunkan setelah api benar-benar padam untuk menyelidiki penyebab pasti ledakan.
“Kalau api sudah padam total, tim labfor akan datang ke lokasi,” tambahnya.
Baca juga: Bupati Blora Sesalkan Aktivitas Sumur Minyak Ilegal Usai Kebakaran Tewaskan 3 Warga
Bupati Blora: Harusnya Urus Izin Dulu
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyesalkan aktvitas penambangan sumur minyak ilegal di dekat permukiman padat penduduk. Padahal, warga bisa mengajukan legalitas untuk mengelola sumur minyak tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025
“Lahannya milik warga, dan sumur minyak masyarakat ini belum legal. Kita menyayangkan karena lokasi ini (sumur minyak) di belakang rumah. Harusnya memperhatikan keamanan dan yang lainnya,” ujar Bupati Blora.
Bupati Arief mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan minyak sebelum mengantongi izin resmi. “Saya mengimbau masyarakat menahan diri. Urus izinnya dulu sesuai Permen 14. Kalau sudah ada izin, baru beroperasi,” tandasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










