BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menegaskan komitmennya menertibkan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal, pascainsiden ledakan gas yang memicu kebakaran sumur minyak masyarakat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, penertiban masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Blora terkait pembentukan Tim Gabungan Terpadu. Tim ini nantinya bertugas melakukan inventarisasi, pendataan, hingga penertiban sumur minyak ilegal.
“Data sementara ada sekitar 4.134 titik sumur minyak di Blora. Namun, itu baru informasi awal dan akan diverifikasi langsung di lapangan oleh tim gabungan,” ujar Kapolres, Senin, 25 Agustus 2025.
Edukasi dan Penutupan Sumur Ilegal
Pascainsiden kebakaran di Gandu, Kapolres telah menginstruksikan seluruh Kapolsek untuk memberikan edukasi dan sosialisasi agar aktivitas sumur ilegal dihentikan sementara hingga pendataan selesai.
“Hanya sumur yang sudah memiliki izin resmi yang boleh beroperasi. Selain itu harus berhenti dulu,” tegasnya.
Langkah ini, kata Kapolres, penting untuk memperjelas tata kelola, dasar hukum, serta memastikan keselamatan masyarakat. “Dengan pengelolaan resmi sesuai SOP, risiko kebakaran maupun ledakan bisa diminimalisir,” tambahnya.
Pentingnya Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Sejumlah sumur tradisional ilegal kini mulai ditutup, termasuk lokasi pengeboran dan penampungan minyak mentah tanpa izin. Polisi berharap dengan adanya legalisasi dan pengelolaan resmi, potensi minyak bumi di Blora bisa dikelola dengan aman sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
“Kalau dikelola secara legal dan profesional, masyarakat bisa bekerja lebih tenang, aman, dan tidak lagi menjadi korban ledakan sumur minyak,” pungkas AKBP Wawan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










