SEMARANG, Harianmuria.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan bahwa meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya di kalangan masyarakat rentan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengungkapkan hal ini saat menghadiri acara Sosialisasi Peran LPSK dan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Jawa Tengah yang digelar di Semarang, Kamis, 31 Juli 2025.
“Kami pernah menangani kasus suami yang meneror istrinya di tempat kerja, bahkan mengancam pemilik perusahaan agar korban dipecat. Itu karena KDRT dan tidak adanya penjeraan hukum yang tegas,” ungkap Sri.
Korban Masih Enggan Melapor
Menurut Sri, rendahnya kesadaran hukum masih menjadi tantangan besar dalam penanganan KDRT. Banyak korban enggan melapor karena menganggap masalah tersebut sebagai urusan pribadi, atau merasa lelah dengan proses hukum yang panjang.
“Padahal, memberikan keterangan sebagai saksi merupakan bagian dari penegakan hukum. Sayangnya, banyak permohonan perlindungan justru ditolak karena korban tidak ingin melanjutkan proses,” jelasnya.
Kasus KDRT Terus Meningkat
Sepanjang tahun 2025, LPSK mencatat 36 kasus KDRT telah mengajukan permohonan perlindungan. Angka ini menempatkan KDRT di posisi ketiga dalam kategori Tindak Pidana Lain yang mengancam keselamatan jiwa korban.
“Tahun lalu bahkan ada korban yang disiram air keras hingga meninggal dunia. Ini menunjukkan bahwa ancaman KDRT sangat nyata dan perlu perhatian serius,” tegas Sri.
Secara keseluruhan, hingga pertengahan 2025, LPSK telah menerima lebih dari 2.000 laporan kasus, dengan kekerasan seksual tercatat sebagai kategori tertinggi.
Imbauan Gunakan Layanan Konseling
Untuk mencegah kekerasan di ranah domestik, Sri mendorong masyarakat memanfaatkan layanan konseling keluarga yang disediakan pemerintah daerah. Langkah ini penting untuk mencegah konflik rumah tangga yang berujung kekerasan.
“Konseling keluarga adalah langkah preventif yang bisa menyelamatkan banyak pihak. Jangan tunggu sampai terjadi kekerasan fisik,” pesannya.
Dukungan dari DPR RI
Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus, yang turut hadir dalam acara tersebut menekankan pentingnya kehadiran LPSK di tengah masyarakat.
“LPSK harus dikenal publik, terutama oleh kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Sosialisasi langsung sangat penting untuk meningkatkan kesadaran,” katanya.
Faisal juga menyebut, meningkatnya pelaporan setelah disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah sinyal positif bahwa masyarakat mulai sadar akan hak-haknya.
“Sekarang tugas kita adalah memastikan bahwa perlindungan terhadap korban benar-benar dijalankan secara nyata,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










