KUDUS, Harianmuria.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta DPR RI.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan, agar tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan dalam berbagai persoalan di dunia pendidikan.
RUU Sisdiknas Jadi Payung Hukum Perlindungan Guru
Ketua PGRI Jateng, Muhdi, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas ini akan menjadi momentum penting bagi perlindungan profesi guru.
“Tidak boleh hak guru menjadi terkurangi, dan perlindungan guru jangan sampai tidak ditingkatkan,” tegasnya dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Pengurus PGRI (PKPP) di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut Muhdi, meskipun UU Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas sudah mengatur perlindungan guru, namun implementasinya di lapangan belum maksimal.
“RUU yang kita bahas ini akan menarik UU Guru masuk ke dalam UU Sisdiknas, supaya lebih kuat dan terintegrasi,” jelasnya.
Penyelesaian Masalah Guru dengan Restorative Justice
PGRI Jateng juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar setiap kasus yang melibatkan guru dan tenaga kependidikan di sekolah dapat diselesaikan secara restorative justice – yaitu melalui jalur damai tanpa harus sampai ke meja pengadilan.
“Kadang guru mendidik tidak ada niatan melukai, tapi mereka juga manusia. Jadi perlu ada penyuluhan dan pemahaman kepada orang tua agar tidak salah menilai,” ujar Muhdi.
Ia menegaskan bahwa pendekatan humanis seperti ini akan melindungi martabat guru sekaligus menjaga suasana belajar yang kondusif.
Dukungan Pemkab Kudus untuk Perlindungan Guru
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, turut memberikan dukungan terhadap langkah PGRI dalam memperjuangkan perlindungan bagi tenaga pendidik.
“Keberhasilan pendidikan tidak lepas dari peran guru yang bekerja dengan penuh keikhlasan. Pemerintah Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan perhatian bagi kesejahteraan guru,” ujarnya.
Sam’ani menyebut, salah satu wujud nyata dukungan tersebut adalah program Tunjangan Kinerja Guru Swasta (TKGS) yang terus berjalan di Kudus.
Ia juga mengimbau agar para guru lebih sabar dan bijak menghadapi peserta didik, terutama di era digital yang penuh tantangan sosial.
“Kalau bisa, ketika ada permasalahan, diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu diperpanjang,” pesannya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










