PATI, Harianmuria.com – Kabupaten Pati sempat digegerkan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan online kepada Manajemen SPBU Tlogowungu, Pati. Kedua pelaku kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Polresta Pati.
Saat dikonfirmasikan, Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menerangkan kasus tersebut masih dalam proses lidik.
“Sabar ya, Brader. Masih kita dalami proses penyelidikannya. Nanti pasti akan kami sampaikan hasil lidik seperti apa. Apabila sudah layak untuk kita publish,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/12).
Kedua oknum tersebut adalah pria berinisial A alias Kriwil yang diketahui wartawan dari media online tv10newsgroup.com, sementara rekannya J alias Jayus dari media online radarnusantara.com.
Kronologi dimulai dari laporan Pengawas SPBU Tlogowungu, Erwin Setyo Pramono yang diancam akan diberitakan buruk apabila dirinya tidak mau memberikan uang sejumlah Rp 15 juta kepada kedua wartawan tersebut. Adapun kedua oknum wartawan tersebut mengancam dengan menuding pengisian BBM di SPBU itu kurang bagus dan hanya mengeluarkan angin saja.
Erwin pun mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan uang yang diminta pada Kamis (9/12). Alhasil, pihak SPBU Tlogowungu memang memberikan uang namun hanya sebanyak Rp 5 juta di tempat.
Setelah menerima uang yang diminta, rupanya kedua pelaku masih belum puas. Mereka tidak berhenti dan memaksa pihak SPBU agar uang Rp 7 juta disusulkan segera.
“Sorenya, mereka (oknum wartawan) menghubungi melalui telepon dan menunggu kami di salah satu kafe di Rendole, jam 16.30 WIB. Katanya, dia sudah menulis berita dan mau rilis (tayang). Kalau mau menutup berita biayanya mahal, terus dia minta Rp 15 juta,” kata Erwin.
Setelah sempat melakukan obrolan panjang antara kedua belah pihak, nominal yang diminta akhirnya diturunkan oleh kedua oknum wartawan menjadi Rp 12 juta.
“Kami terpaksa, saya kasih duit Rp 5 juta (diancam). Dia maksa yang Rp 7 juta disusulkan sore itu juga. Baru setelah menyadari bahwa kami diperas, kami pun laporan kepada pihak berwajib dan keduanya langsung diamankan di situ (kafe),” terangnya.
Kabar mencuatnya kasus ini pun sampai kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati. Pada Senin (12/12), pihaknya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu.
Mengenai hal ini, Disdagperin Pati menganggap jika memang ancaman yang ditodorkan kepada pihak SPBU tidak benar, semestinya tak perlu takut hingga memberikan uang sebesar Rp 5 juta.
Kepala UPT Metrologi Disdagperin Pati Arif Adi Purnomo menerangkan, dari hasil penemuan di lapangan, pihaknya tidak menemukan kecurangan pada SPBU tersebut.
“Dari empat pompa ukur BBM dan hasilnya, tidak ada kecurangan. Antara jumlah bahan bakar minyak (BBM) dan takaran masih dalam batas toleran atau wajar,” terangnya.
Arif sendiri menegaskan, keberadaan perbedaan ini dari per 20 liter angka toleran kurang/lebih 100 ml. Sementara pengecekan di SPBU Tlogowungu per 20 liter ada perbedaan sekitar 40 ml hingga 100 ml. Sehingga dikatakan selisih tersebut masuk angka toleran.
“Kami tidak membela SPBU atau membela masyarakat yang merasa dirugikan SPBU. Jadi ndak ada indikasi kecurangan. Segel masih dalam keadaan terkunci dan tidak ada yang rusak,” tambahnya.
Sementara Pengawas SPBU Tlogowungu, Erwin Setyo Pramono mengaku, mesin pompa dan alat ukur di sana tidak mengalami perubahan.
Dirinya pun berharap, dengan sidak yang dilakukan oleh Disdagperin Pati ini dapat kembali meningkatkan kepercayaan publik terkait pelayanan yang ada di tempat tersebut.
“Jadi saya harap masyarakat tidak percaya dengan berita-berita hoaks. Sudah jelas SPBU kami tidak ada kecurangan,” kata Erwin. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)