REMBANG, Harianmuria.com – Penanganan dugaan pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Rembang, mulai mendapat tindak lanjut dari pihak perusahaan. Warga sebelumnya mengeluhkan bau menyengat, air pantai menghitam, hingga asap cerobong pabrik yang disertai material.
Renovasi IPAL dan Perbaikan Cerobong
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang), Ika Himawan Afandi, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen melakukan renovasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan perbaikan cerobong pembuangan.
“Masih proses perencanaan renovasi IPAL sama cerobong,” kata Ika, Jumat, 3 Oktober 2025.
Dugaan Pencemaran Pantai Jadi Ranah KLHK
Terkait dugaan pencemaran di kawasan pantai, Ika menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Bukan ranah kita itu. Itu ranah kementerian,” jelasnya.
Koordinasi DPRD dan KLHK
Hasil audiensi terakhir di DPRD Rembang menyepakati perlunya pertemuan lanjutan yang melibatkan KLHK dan pimpinan perusahaan. Penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
DPRD Rembang juga telah mengirim surat resmi kepada KLHK untuk meminta kajian pencemaran di Banyudono, namun hingga kini belum ada balasan.
“Sudah disurati dewan tapi belum ada balasan,” tandas Ika.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










