BLORA, Harianmuria.com – Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 membawa angin segar bagi upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blora.
Peraturan tersebut dinilai mampu mendorong optimalisasi produksi minyak dari sumur tua, khususnya di Lapangan Ledok dan Semanggi yang saat ini tengah dalam proses perpanjangan izin.
Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE), Seno Margo Utomo, menyatakan bahwa Permen ESDM terbaru ini memberi peluang baru bagi BPE, para penambang sumur tua, serta investor.
“Dalam Permen ESDM dijelaskan diperbolehkan melakukan well service, bor samping, pindah perforasi, deepening, dan penggunaan teknologi,” ungkap Seno, Rabu, 18 Juni 2025.
Seno menambahkan, setelah proses perpanjangan izin Lapangan Ledok – Semanggi hampir rampung, BPE berencana mengajukan izin pengelolaan untuk sekitar 200 sumur tua lainnya di Kabupaten Blora.
“Dari data, ada sekitar 770 sumur tua potensial yang tersebar di 20 lapangan di wilayah Blora. Ini potensi besar jika dikelola secara profesional,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengonfirmasi bahwa izin perpanjangan untuk Lapangan Ledok dan Semanggi telah mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM.
“Sudah di-ACC oleh Pak Menteri dan Dirjen. Tinggal proses penataan skema kerja sama antara BUMD dan para penambang lokal. Selangkah lagi, ditata agar kolaborasi berjalan maksimal,” ungkap Arief.
Bupati juga menegaskan bahwa optimalisasi pengelolaan sumur tua ini akan menjadi sumber penting peningkatan PAD setiap tahunnya.
“Potensi sumur tua dan sumur rakyat di Blora sangat besar. Jika dikelola secara profesional dan berkelanjutan, ini akan sangat berdampak bagi ekonomi daerah,” pungkasnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)










