BLORA, Harianmuria.com – Perjanjian program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora menimbulkan polemik. Salah satu poin dalam perjanjian memuat kewajiban pihak sekolah menjaga kerahasiaan bila terjadi insiden luar biasa, termasuk kasus keracunan siswa.
Publik menilai aturan tersebut berpotensi menutup akses informasi, padahal program ini merupakan prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.
Klarifikasi Korwil SPPG Blora
Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) Blora, Artika Diannita, menegaskan poin itu bukan untuk menutup-nutupi kasus, melainkan agar laporan insiden langsung ditangani ke layanan kesehatan dan SPPG.
“Bukan merahasiakan, tapi kita melaporkan ke SPPG, langsung ke pelayanan kesehatan. Jadi diselesaikan secara internal,” ujar Artika usai audiensi dengan DPRD Blora, Kamis, 18 September 2025.
Berlaku Nasional, Ada Revisi Perjanjian
Artika menambahkan, perjanjian serupa tidak hanya berlaku di Blora, melainkan di seluruh Indonesia. Ia mengungkapkan sudah ada revisi perjanjian yang sedang dibagikan secara bertahap.
“Sudah ada yang baru, tapi belum semuanya dibagikan,” jelasnya.
DPRD Blora Minta Perjanjian Dicabut
Komisi D DPRD Blora sebelumnya menyarankan agar poin bermasalah dalam perjanjian dicabut. Namun, Artika menegaskan pihaknya tetap mengikuti instruksi BGN Pusat sebagai pengampu program MBG.
“Perintah saya dari BGN pusat,” tegasnya.
Poin Kontroversial dalam Perjanjian MBG
Dalam perjanjian antara SPPG dengan sekolah penerima manfaat, terdapat sembilan poin utama. Dua poin yang menjadi sorotan publik adalah:
- Poin ke-5: Kewajiban ganti rugi Rp80 ribu untuk setiap alat makan yang rusak atau hilang.
- Poin ke-7: Komitmen menjaga kerahasiaan jika terjadi kejadian luar biasa, salah satunya keracunan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










