PEKALONGAN, Harianmuria.com – Sebanyak 285 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan proses penyegelan PT Kabana Textile Industries yang berlokasi di Jalan Raya Pait Km 10, Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Kamis, 31 Juli 2025.
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga terkait perkara kepailitan perusahaan tekstil tersebut.
Apel pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pekalongan, Kompol Farid Amirullah, di Pos Polisi Pait. Kompol Farid menegaskan bahwa kehadiran aparat bertujuan untuk mengawal proses hukum sekaligus menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.
“Penyegelan ini dilakukan sesuai putusan Pengadilan Niaga. Tugas kami adalah mengamankan jalannya kegiatan, mendampingi kurator dan pihak pengadilan, serta memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi,” ujar Kompol Farid saat memberikan arahan kepada pasukan.
Pengamanan dengan Pendekatan Persuasif
Dalam pengamanan tersebut, sebanyak 237 personel dari Polres Pekalongan, 30 personel TNI, dan 18 anggota Satpol PP dilibatkan. Kompol Farid juga menginstruksikan agar seluruh personel mengutamakan pendekatan persuasif dalam menghadapi potensi gesekan di lapangan.
“Dalmas awal dan negosiator kami perintahkan untuk menggunakan cara-cara persuasif selama proses penyegelan. Tim Reskrim dan Intel akan mendampingi kurator dan Pengadilan Niaga, sementara petugas Lalu Lintas mengatur arus kendaraan di depan pabrik,” tambahnya.
Penyegelan Berdasarkan Putusan Pengadilan
Penyegelan PT Kabana Textile didasarkan pada surat resmi dari Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, dan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor 360/PAM.PN.W12.UI/HK2.4/VII/2025.
Perkara ini tercatat dalam register nomor 2/Pdt.Sus-Penyegelan/2025/PN Niaga Smg dan 01/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. Kasus ini melibatkan PT Palm Semesta Engineering sebagai pemohon dan PT Kabana Textile Industries sebagai termohon.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










