PATI, Harianmuria.com– Rancangan Perda (Raperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang rencananya akan sahkan pada tahun 2022 ini, masih terganjal persoalan batas minimal besaran TJSLP dari keuntungan bersih perusahaan.
“Raperda CSR atau yang sekarang di ganti raperda TJSLP sudah mulai di bahas sejak tahun lalu, antara executif dan gabungan komisi 2, dan untuk pengesahan targetnya rencananya tahun ini” kata anggota Komisi B DPRD Pati M. Nur Sukarno pada (08/02).
Ketua gabungan komisi 2 ini mengatakan, menuju proses pengesahan raperda TJLSP ini masih terganjal perbedaan pendapat antara pihak executive dengan gabungan komisi dua, mengenai penentuan batas minimal besaran TJLSP dari keuntungan bersih perusahaan.
“Hasil rapat kemarin dari gabungan komisi 2, mengusulkan batas minimal TJLSP sebesar 2 persen dari keuntungan bersih peusahaaan, akan tetapi pihak executive tidak menyejutui adanya batas minimal tersebut” tuturnya.
Politisi partai Golkar (Golongan Karya) ini juga menjelaskan, pihak perwakilan dari Executif masih berpendapat, untuk tidak perlu adanya batas minimal TJLSP, dengan alasan, nantinya dapat membebani perusahaan, serta iklim investasi terhambat dikarenakan kondisi pandemi Covid- 19 yang belum berakhir.
“Terkait hal ini sudah saya komunikasikan dengan Ketua DPRD Pati, pimpinan juga tetap memberi masukan harus ada batas minimal prosentase besaran TJSLP” ungkapnya.
Lebih lanjut, dengan belum adanya keputusan besaran minimal TJLSP, dengan ini maka pihaknya yaitu gabungan komisi 2 meminta perpanjangan waktu di rapat Paripurna.
“Untuk jadwal rapat paripurna masih belum ditentukan” pungkasnya.( Lingkar Network l Falaasifah l Harianmuria.com)