Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Pengadilan Negeri Kudus Terima 3 Gugatan Perades, 1 Masuk Tahap Mediasi

Pengadilan Negeri Kudus Terima 3 Gugatan Perades, 1 Masuk Tahap Mediasi

Sekar Sari by Sekar Sari
10 Mei 2023 10:19
in News, Umum
0 0
TERTIB: Pelaksanaan ujian Computer Assisted Test (CAT) pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus oleh Universitas Padjadjaran (UNPAD) pada Februari lalu. (Ihza/Harianmuria.com)

TERTIB: Pelaksanaan ujian Computer Assisted Test (CAT) pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus oleh Universitas Padjadjaran (UNPAD) pada Februari lalu. (Ihza/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menerima 3 gugatan terkait seleksi perangkat desa (perades) yang berlangsung di Universitas Padjadjaran (UNPAD) pada 14 Februari lalu.

Seleksi perades yang diselenggarakan waktu itu berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Juru Bicara PN Kudus, Rudi Hartoyo menyebut bahwa 3 gugatan tersebut sebagian sudah masuk ke tahap mediasi.

Ia mengatakan, masyarakat bisa ikut memantau perkembangan sidang perkara melalui penayangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kudus.

“Satu gugatan sudah masuk tahap mediasi. Sedangkan dua gugatan lainnya sudah disidangkan tapi belum masuk materi,” ujar Rudi saat ditemui di kantornya pada Selasa (9/5).

Rudi merincikan, satu dari tiga gugatan tersebut diajukan secara kelompok oleh 45 panitia pengisian perangkat desa (P3D) yang tersebar di tujuh kecamatan, yakni nomor perkara 26/Pdt.G/2023/PN Kds dengan tanggal registrasi pada 29 Maret 2023 lalu.

“Klasifikasi perkaranya soal wanprestasi dan hanya ditujukan kepada Widya Setia Budi Sumadinata selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNPAD Bandung,” ucapnya.

Sementara, dua gugatan lainnya diajukan secara individu oleh peserta ujian CAT pengisian perangkat desa, yakni Apriliana Novianti dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Kds.

“Kemudian, oleh Angga Kawiryan dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2023/PN Kds. Gugatan ini ditujukan untuk UNPAD, P3D, Kades Kuwukan, Camat Dawe, dan Bupati Kudus. Klasifikasi perkaranya yakni perbuatan melawan hukum. Ini menjadi masalah serius karena merugikan banyak sekali pihak,” jelasnya.

Kemudian majelis hakim untuk nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Kds dipimpin oleh Hakim Ketua Wiyanto dengan anggota Ziyad dan Dewantoro.

“Lalu, untuk nomor perkara 24/Pdt.G/2023/PN Kds dipimpin oleh Hakim Ketua Lanora Siregar dengan anggota Sumarna dan Rudi Hartoyo. Sedangkan, nomor perkara 26/Pdt.G/2023/PN Kds dipimpin oleh Hakim Ketua Wiyanto dengan anggota Sumarna dan Dewantoro,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info KuduskudusPeradesSeleksi Perades

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

DPRD Pati Muntamah Dorong Disdikbud Serius Tangani Anak Putus Sekolah

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS