KENDAL, Harianmuria.com – Satu calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kendal langsung di-blacklist pemerintah pusat karena rekeningnya digunakan untuk transaksi judi online (judol).
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengungkapkan bahwa temuan ini terdeteksi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial saat pemeriksaan data penerima bantuan.
“Iya rekening penerima manfaat itu pernah digunakan untuk transaksi judol. Karena sudah terintegrasi dengan Pusdatin Kementerian Sosial, langsung dicoret,” ujar Bupati Tika usai sosialisasi penyaluran BLT DBHCHT di Kantor Kecamatan Pegandon, Jumat, 10 Oktober 2025.
1 Penerima BLT di Kendal Di-Blacklist Pemerintah
Bupati Tika menjelaskan bahwa di Kendal, hanya satu rekening yang di-blacklist karena terindikasi transaksi judi online. “Rekening yang didaftarkan itu sudah pernah digunakan untuk transaksi. Kendal satu orang,” jelasnya.
Selain dicoret dari daftar penerima BLT, penerima tersebut juga masuk dalam daftar blacklist pemerintah pusat sehingga tidak bisa lagi menerima BLT DBHCHT di masa depan.
“Kalau diusulkan kembali, sudah tidak bisa. Ini langsung dari pemerintah pusat,” sambungnya.
Bupati mengimbau agar masyarakat penerima bantuan, termasuk BLT DBHCHT, tidak terlibat transaksi judi online.
“Bantuan ini kan untuk membantu mereka, apalagi harga tembakau masih turun. Namun kalau dicoret karena rekening dipakai judi kan jadi sayang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Muntoha, menyampaikan bahwa pemeriksaan rekening penerima BLT DBHCHT terus dilakukan agar bantuan tepat sasaran.
“Ini masih terus dicek lagi. Semoga tidak ada kejadian serupa,” harapnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










