Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Penerapan WFA untuk ASN, Pemkab Jepara Tunggu Juknis Pusat

Penerapan WFA untuk ASN, Pemkab Jepara Tunggu Juknis Pusat

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
15 Februari 2025 14:07
in News, Jepara, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminto. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminto. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama dua hari kerja dalam sepekan. ASN diberi kebebasan untuk memilih tempat bekerja di mana saja yang dapat mendukung produktivitas, baik di rumah, kafe, atau lokasi lainnya.

Terkait penerapan skema kerja tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminto mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Belum ada info-info keberlanjutannya, dan kami masih menunggu tindak lanjut dari pusat,” katanya, Sabtu (15/2/2025).

Sridana menyatakan pihaknya siap menerapkan kebijakan WFA. Namun, hingga saat ini BKD Jepara belum menerima petunjuk teknis mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut dari pemerintah pusat.

“Kalau sudah ada juknisnya kami siap menerapkannya,” tegasnya.

Seperti diketahui, BKN membolehkan ASN bekerja dengan skema kerja tiga hari di kantor atau Work from Office (WFO) dan dua hari WFA. Namun, penerapan WFA itu tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di rumah sakit, Puskesmas, pemadam kebakaran, Samsat, Dukcapil, dan instansi pelayanan publik langsung lainnya.

Skema kerja kombinasi WFO dan WFA tersebut diusulkan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh untuk menghemat anggaran pemerintah. Langkah ini tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dalam rangka meningkatkan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun Anggaran 2025.

(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Aparatur Sipil NegaraASNInfo JeparaWFA

Related Posts

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta (kiri) saat menerima penghargaan HPN Jateng Award 2025 di Wisma Perdamaian, Semarang. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Tokoh Inspiratif Pemerintahan, Edy Supriyanta Terima HPN Jateng Award 2025

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS