PATI, Harianmuria.com – Kebijakan lima hari kerja telah sah diterapkan di Kabupaten Pati. Hal itu ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro beberapa waktu lalu.
Menurutnya, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN yang diteken pada 24 Oktober lalu. Namun secara aplikatif, kebijakan itu baru diterapkan di awal bulan November kemarin.
“Sudah fix untuk pelaksanaan lima hari kerja. Sudah ada persetujuan dari Kemendagri terkait revisi peraturan bupati tentang ketentuan hari dan jam kerja. Sudah kita tetapkan Perbup terkait pelaksanaan lima hari kerja,” ujar Henggar.
Dikatakan oleh Henggar, keputusan ini juga menyusul atau mengaca pada uji coba yang dilakukan satu bulan lalu. Ia menilai, kebijakan lima hari kerja tersebut efektif diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Sementara, saat disinggung terkait pelayanan kepada masyarakat, Henggar menyebut masyarakat masih bisa menerima layanan.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah pengurusan dokumen kependudukan misalnya, dapat diatur atau diurus di kantor kecamatan masing-masing. Sedangkan terkait pelayanan pembelian BBM yang sebelumnya di Dinas Pertanian, kini sudah dikembalikan ke desa.
Sehingga ia merasa, jika pelayanan kepada masyarakat akan tetap maksimal meskipun aparat pemerintahan hanya lima hari kerja.
“Beberapa pelayanan juga mampu kita tingkatkan. Sehingga pelayanan KTP, rekomendasi BBM, semua sudah kita turunkan ke tingkat desa. KTP juga bisa cepat dilaksanakan di kecamatan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam aturan yang ditetapkan tersebut, ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak termasuk dalam aturan tersebut. Diantaranya, bidang pendidikan, petugas kebencanaan, kesehatan, pegawai Satpol PP, petugas terminal, penjaga malam, persandian, ajudan hingga sopir bupati. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)










