Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Penerapan Lima Hari Kerja di Pati Sudah Ditetapkan di Perbub

Penerapan Lima Hari Kerja di Pati Sudah Ditetapkan di Perbub

Sekar Sari by Sekar Sari
09 November 2022 09:27
in News
0 0
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. (Aziz Afifi/harianmuria.com)

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. (Aziz Afifi/harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Kebijakan lima hari kerja telah sah diterapkan di Kabupaten Pati. Hal itu ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro beberapa waktu lalu.

Menurutnya, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN yang diteken pada 24 Oktober lalu. Namun secara aplikatif, kebijakan itu baru diterapkan di awal bulan November kemarin.

“Sudah fix untuk pelaksanaan lima hari kerja. Sudah ada persetujuan dari Kemendagri terkait revisi peraturan bupati tentang ketentuan hari dan jam kerja. Sudah kita tetapkan Perbup terkait pelaksanaan lima hari kerja,” ujar Henggar.

Dikatakan oleh Henggar, keputusan ini juga menyusul atau mengaca pada uji coba yang dilakukan satu bulan lalu. Ia menilai, kebijakan lima hari kerja tersebut efektif diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Sementara, saat disinggung terkait pelayanan kepada masyarakat, Henggar menyebut masyarakat masih bisa menerima layanan.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah pengurusan dokumen kependudukan misalnya, dapat diatur atau diurus di kantor kecamatan masing-masing. Sedangkan terkait pelayanan pembelian BBM yang sebelumnya di Dinas Pertanian, kini sudah dikembalikan ke desa.

Sehingga ia merasa, jika pelayanan kepada masyarakat akan tetap maksimal meskipun aparat pemerintahan hanya lima hari kerja.

“Beberapa pelayanan juga mampu kita tingkatkan. Sehingga pelayanan KTP, rekomendasi BBM, semua sudah kita turunkan ke tingkat desa. KTP juga bisa cepat dilaksanakan di kecamatan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam aturan yang ditetapkan tersebut, ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak termasuk dalam aturan tersebut. Diantaranya, bidang pendidikan, petugas kebencanaan, kesehatan, pegawai Satpol PP, petugas terminal, penjaga malam, persandian, ajudan hingga sopir bupati. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiLima Hari KerjapatiPemkab PatiPerbupPj Bupati Pati

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
FOKUS: Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memberikan arahan kepada peserta rapat tripartit. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

Pj Bupati Jepara Usulkan UMK Naik 13 Persen

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS