KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang memusnahkan ratusan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Semarang di Ambarawa, Rabu, 20 Agustus 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keterbukaan penegakan hukum kepada publik, sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.
“BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil proses penyidikan Polres dan penuntutan Kejaksaan. Setelah melalui proses hukum lengkap hingga putusan inkracht, baru bisa dimusnahkan,” jelas Ismail.
Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan
Sebagian besar barang bukti berasal dari 47 perkara narkotika, meliputi sabu 115,9 gram, ganja 7,86 gram, tembakau gorila 29,1 gram.
Selain narkotika, BB dari 5 perkara tindak pidana kesehatan juga ikut dimusnahkan, berupa 154 butir obat terlarang. Kemudian dimusnahkan pula sejumlah senjata tajam (sajam) dari kasus kepemilikan ilegal.
Berbagai metode digunakan untuk memastikan BB tidak bisa digunakan kembali, mulai dari digerinda, diblender, dikubur, hingga dilarutkan dalam air.
Penegakan Hukum Lebih Optimal
Ismail menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi juga langkah untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
“Ini bentuk pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas. Kami ingin tidak ada tunggakan perkara dan gudang barang bukti tidak penuh,” tegasnya.
Sinergi Kejaksaan dan Polres Semarang
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyatakan apresiasi atas sinergi antar-lembaga hukum dalam menyelesaikan berbagai perkara di wilayah hukum Kabupaten Semarang.
“Ini bukti kerja sama antara Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam penegakan hukum yang transparan dan tuntas,” katanya.
Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Semarang dalam pencegahan tindak pidana, baik melalui edukasi langsung kepada masyarakat maupun via media sosial, termasuk program Jumat Curhat dan Ngobrol Bareng Kapolres.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










