PATI, Harianmuria.com – Pemimpin Redaksi Lingkar TV, Nailin RA, mengecam keras dugaan kekerasan yang menimpa wartawan di tengah kuatnya payung hukum kebebasan pers di Indonesia. Hal ini ia sampaikan terkait insiden yang menimpa salah satu jurnalis Lingkar TV, MP, saat meliput rapat kedelapan Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis, 4 September 2025.
Nailin menegaskan, seharusnya kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi, apalagi sudah ada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. Ia juga menyinggung imbauan Kapolri agar semua pihak melindungi kerja jurnalistik di lapangan.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan pribadi. Tugas mereka seharusnya dihormati, bukan diintimidasi atau bahkan diserang,” tegas Nailin RA.
Selain MP, dugaan kekerasan juga menimpa wartawan Murianews.com, UH, yang meliput bersama.
Kronologi Tindakan Kekerasan
Peristiwa ini terjadi ketika MP dan awak media lain mencoba melakukan doorstop kepada Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, yang tiba-tiba walk out dari rapat. Diduga pengawal Torang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan Lingkar TV hingga MP terjatuh, sementara UH mengalami dorongan tapi tidak sampai jatuh.
Dukungan Penuh untuk Proses Hukum dan Pendampingan
Sebagai Pemred Lingkar TV, Nailin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah organisasi profesi wartawan, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang berhubungan dengan pers.
Manajemen Lingkar TV juga akan memberikan pendampingan penuh kepada MP, baik advokasi hukum maupun pemulihan mental, karena korban sempat mengalami syok dan takut kembali meliput Rapat Pansus Hak Angket.
Nailin menekankan pentingnya publikasi rapat ini untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, karena terkait dugaan pelanggaran serius oleh kepala daerah.
“Kami mendukung penuh langkah IJTI dan PWI untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Ini demi melindungi marwah profesi jurnalis yang mulia, sebagai penyambung lidah antara pemerintah, pejabat, aparat, dengan rakyat,” lanjut Nailin.
Nailin berharap peristiwa serupa tidak lagi terjadi di masa depan, dan menegaskan bahwa jurnalis adalah garda terdepan demokrasi yang menghadirkan informasi independen kepada masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Cukuplah peristiwa ini menjadi yang terakhir. Jangan sampai ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugasnya,” pungkas Nailin RA.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










