SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil langkah tegas dengan melarang segala bentuk aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di kawasan Brown Canyon, tepatnya di perbatasan antara Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang (Kota Semarang) dan Mranggen (Kabupaten Demak).
Larangan ini ditegaskan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Budi Prakosa. Ia menyatakan bahwa penertiban TPA ilegal bukan sekadar tindakan represif, tetapi merupakan bagian dari peningkatan sistem pengelolaan sampah di Kota Semarang.
“Intinya bukan hanya melarang karena melanggar aturan, tetapi kita ingin memperbaiki sistem pelayanan pengelolaan sampah agar lebih optimal,” ujarnya, Kamis, 11 September 2025.
Pengelolaan Sampah Harus Lewat Jalur Resmi
Pemkot menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus mengikuti alur resmi, dimulai dari sumber sampah di rumah tangga, kemudian ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan akhirnya ke TPA Jatibarang sebagai satu-satunya tempat pembuangan akhir yang sah di Kota Semarang.
“Semua sampah dari masyarakat seharusnya mengikuti jalur resmi: dari rumah ke TPS, lalu ke TPA Jatibarang,” tegas Budi.
DLH Tambah Kontainer dan Ritasi Pengangkutan
Penertiban TPA ilegal ini diiringi dengan upaya perbaikan layanan kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, di antaranya penambahan kontainer sampah, perbaikan ritasi (frekuensi) pengangkutan, serta optimalisasi armada dan petugas kebersihan.
“Kita tidak bisa hanya melarang warga membuang sampah sembarangan kalau layanannya belum optimal. Maka dari itu, layanan kita benahi dulu,” tambahnya.
Pemkot juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa pembuangan sampah di tempat-tempat tak resmi – seperti di pinggir jalan, lahan kosong, kawasan hutan, dan tepi sungai – dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi.
Untuk mengantisipasi munculnya kembali TPA ilegal di Brown Canyon, petugas pengawasan telah ditempatkan di lokasi, dan akan dilakukan pengawasan berjenjang ke depan dengan melibatkan unsur keamanan wilayah.
“Kita tempatkan petugas jaga sementara waktu, dan ke depan akan dilakukan pengawasan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan linmas setempat,” pungkas Budi.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










