Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Pemkot Semarang Tertibkan TPA Ilegal di Brown Canyon, Fokus Tingkatkan Layanan Sampah

Pemkot Semarang Tertibkan TPA Ilegal di Brown Canyon, Fokus Tingkatkan Layanan Sampah

Basuki by Basuki
12 September 2025 17:15
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pemkot Semarang melarang aktivitas di TPA ilegal Brown Canyon dan fokus tingkatkan layanan pengelolaan sampah.

Tumpukan sampah di TPA ilegal di Brown Canyon beberapa waktu lalu. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil langkah tegas dengan melarang segala bentuk aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di kawasan Brown Canyon, tepatnya di perbatasan antara Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang (Kota Semarang) dan Mranggen (Kabupaten Demak).

Larangan ini ditegaskan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Budi Prakosa. Ia menyatakan bahwa penertiban TPA ilegal bukan sekadar tindakan represif, tetapi merupakan bagian dari peningkatan sistem pengelolaan sampah di Kota Semarang.

“Intinya bukan hanya melarang karena melanggar aturan, tetapi kita ingin memperbaiki sistem pelayanan pengelolaan sampah agar lebih optimal,” ujarnya, Kamis, 11 September 2025.

Pengelolaan Sampah Harus Lewat Jalur Resmi

Pemkot menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus mengikuti alur resmi, dimulai dari sumber sampah di rumah tangga, kemudian ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan akhirnya ke TPA Jatibarang sebagai satu-satunya tempat pembuangan akhir yang sah di Kota Semarang.

Baca Juga:  Resmi Pimpin PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan Targetkan 10.000 Pelangan Baru per Tahun

“Semua sampah dari masyarakat seharusnya mengikuti jalur resmi: dari rumah ke TPS, lalu ke TPA Jatibarang,” tegas Budi.

DLH Tambah Kontainer dan Ritasi Pengangkutan

Penertiban TPA ilegal ini diiringi dengan upaya perbaikan layanan kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, di antaranya penambahan kontainer sampah, perbaikan ritasi (frekuensi) pengangkutan, serta optimalisasi armada dan petugas kebersihan.

“Kita tidak bisa hanya melarang warga membuang sampah sembarangan kalau layanannya belum optimal. Maka dari itu, layanan kita benahi dulu,” tambahnya.

Pemkot juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa pembuangan sampah di tempat-tempat tak resmi – seperti di pinggir jalan, lahan kosong, kawasan hutan, dan tepi sungai – dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga:  Heboh Pria Bersimbah Darah di Jalan Petek Semarang, Polisi Pastikan Bukan Aksi Pengeroyokan

Untuk mengantisipasi munculnya kembali TPA ilegal di Brown Canyon, petugas pengawasan telah ditempatkan di lokasi, dan akan dilakukan pengawasan berjenjang ke depan dengan melibatkan unsur keamanan wilayah.

“Kita tempatkan petugas jaga sementara waktu, dan ke depan akan dilakukan pengawasan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan linmas setempat,” pungkas Budi.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita SemarangBrown CanyonDLH Semarangpengelolaan sampah Semarangsampah Semarangsemarang hari iniTPA ilegalTPA Jatibarang

Related Posts

Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Tiga TPS di pusat Kota Weleri Kendal dirobohkan karena sering jadi lokasi pembuangan sampah liar.
Kendal

Jadi Tempat Pembuangan Liar, 3 TPS di Weleri Kendal Dirobohkan

9 Januari 2026
Load More
Next Post
SD Kota Pekalongan terapkan pembelajaran Koding Kecerdasan Artifisial (KKA) sebagai mata pelajaran pilihan untuk siapkan generasi muda cakap digital.

Pembelajaran Koding AI Jadi Mata Pelajaran Pilihan di SD Kota Pekalongan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS