SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengajukan pengangkatan 2.416 pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025, yang memberi tenggat waktu pengajuan hingga 20 Agustus 2025.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan rekrutmen baru, melainkan langkah penyelesaian status kepegawaian bagi para non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada 2024–2025, namun belum diangkat.
“Prinsipnya, ini bukan pembukaan lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut seleksi akan kami usulkan jadi PPPK paruh waktu. Dengan ini, status non-ASN akan tuntas sesuai amanat UU ASN,” ujar Agustina.
2.416 Non-ASN Diusulkan, Tanpa Seleksi Ulang
Berdasarkan data BKPP Kota Semarang, pengusulan pegawai dibagi dalam beberapa kategori:
- R2: 1 orang (Eks THL K2 dalam database BKN)
- R3: 1.859 orang (non-ASN dalam database BKN, telah ikut seleksi namun belum diangkat)
- R4: 150 orang (belum masuk database, sudah mengabdi lebih dari 2 tahun, dan ikut seleksi)
- R5: 406 guru lulusan PPG yang telah ikut seleksi PPPK
Dengan demikian, total 2.416 pegawai non-ASN diusulkan tanpa seleksi ulang, karena seluruhnya sudah mengikuti ujian CPNS atau PPPK sebelumnya.
“Tesnya sudah dilaksanakan. Jadi masyarakat tidak perlu salah paham, ini bukan rekrutmen baru,” tegas Agustina.
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada jadwal dari BKN dan Kementerian PANRB, proses pengangkatan PPPK paruh waktu akan berlangsung melalui tahapan berikut:
- Usulan kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
- Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH): 23 Agustus–15 September 2025
- Usulan penetapan Nomor Induk PPPK: 23 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK: 23–30 September 2025
- Penetapan SK Wali Kota Semarang: 1 Oktober 2025
Komitmen Pemkot: Tak Ada Lagi Pegawai Non-ASN 2025
Agustina menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dan kepastian hukum bagi ribuan pegawai non-ASN yang telah mendukung pelayanan publik di Kota Semarang.
“Ini komitmen kami untuk menuntaskan status kepegawaian sesuai regulasi nasional. Tidak ada lagi pegawai non-ASN mulai 2025, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tandasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










