PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan sepakat melakukan evaluasi dan perubahan anggaran sebagai langkah strategis untuk menangani masalah darurat sampah yang kian mendesak. Kesepakatan itu dicapai dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin, 16 Juni 2025.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menjelaskan bahwa terdapat dua agenda penting yang dibahas, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.
“Ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi agar anggaran ke depan lebih efisien, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Balgis.
Pemkot Pekalongan mengusulkan perubahan KUA-PPAS 2025 dengan fokus utama pada penanganan darurat sampah. Meski demikian, Balgis memastikan bahwa sektor lain seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sosial tetap menjadi prioritas dalam perencanaan anggaran yang baru.
“Perubahan anggaran akan diarahkan untuk memperkuat kebijakan fiskal dalam mengatasi darurat sampah. Namun layanan publik di sektor lainnya tetap kami jaga,” tegasnya.
Langkah strategis tersebut mencakup penguatan kelembagaan pengelolaan sampah, perbaikan infrastruktur persampahan, edukasi masyarakat, serta kolaborasi dengan pihak swasta dan komunitas lingkungan.
“Masalah sampah tidak bisa ditangani sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dengan DPRD dan masyarakat agar solusi yang diambil berdampak nyata dan berkelanjutan,” tambah Balgis.
Upaya ini diharapkan mampu menjadikan Kota Pekalongan lebih bersih, sehat, dan layak huni, serta mendorong efisiensi penggunaan anggaran dalam menangani persoalan yang bersifat mendesak.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)