REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) mempercepat penataan lahan relokasi sementara pedagang Pasar Rembang Kota.
Lahan relokasi berada di bekas Pasar Hewan Sumberjo, sekitar 1 kilometer ke arah barat dari pasar induk, sebagai bagian dari persiapan revitalisasi Pasar Rembang Kota yang dijadwalkan dimulai awal 2026.
Progres Pekerjaan Relokasi
Pantauan lapangan pada Sabtu, 22 November 2025, menunjukkan sejumlah pekerja mulai mendirikan tiang penyangga atap kios. Tahap pembongkaran patok telah selesai, dilanjutkan dengan pengukuran, penggalian tanah fondasi, dan pembangunan tampungan air di sisi utara area kios.
Berdasarkan papan informasi proyek, penataan kawasan relokasi memiliki nilai kontrak Rp355.332.000 dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender, mulai 8 November hingga 22 Desember 2025. Anggaran berasal dari APBD Kabupaten Rembang Tahun 2025.
Kapasitas Relokasi Terbatas
Mengacu pada harga satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Rembang, lokasi relokasi sementara diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 96 pedagang dari total 2.155 pedagang Pasar Rembang Kota.
Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mohammad Mahfudz, menyampaikan bahwa penataan relokasi memanfaatkan anggaran perubahan dan menjadi langkah awal penting sebelum pembangunan pasar dimulai.
“Untuk tahap awal tahun 2025 akan dibangun sekitar 90 kios sementara, menyesuaikan kapasitas anggaran yang ada,” ujarnya.
Jelang Revitalisasi Pasar Rembang Kota, Pemkab Siapkan Relokasi Sementara Pedagang
Respons Pedagang Beragam
Mahfudz mengungkapkan bahwa tidak semua pedagang ingin menempati lahan relokasi. Sebagian pedagang mengalami kendala teknis atau memilih tidak ikut dipindahkan
“Ada yang tidak berminat untuk menempati relokasi. Tapi juga banyak yang tetap minta disediakan relokasi. Jadi kita tetap menyediakan sesuai kemampuan APBD,” tegasnya.
Ia juga memohon maaf pada pedagang pasar atas sejumlah kendala selama penataan, termasuk banjir yang terjadi akibat tertutupnya sistem drainase.
Finalisasi Dokumen Perencanaan
Secara teknis, Pemkab telah menyempurnakan detail engineering design (DED) berdasarkan hasil pengukuran lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyesuaian desain juga dilakukan terkait kebutuhan ruang dan fasilitas parkir sesuai persyaratan bangunan.
Penyelesaian dokumen perencanaan ditargetkan rampung akhir tahun ini sambil menunggu jadwal review dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










