PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi menerima sertifikat aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, kepada Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam rapat resmi di Ruang Rapat Bupati pada Selasa, 30 September 2025.
Sertifikasi Aset Daerah untuk Kepastian Hukum
Penyerahan sertifikat aset turut disaksikan Wakil Bupati Pekalongan, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini menjadi tindak lanjut penertiban aset daerah, termasuk tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berupa jalan.
Bupati Fadia menyampaikan apresiasi atas dukungan BPN dalam penataan aset. Menurutnya, sertifikasi aset sangat penting untuk kepastian hukum sekaligus perencanaan pembangunan yang lebih terarah.
“Dengan sertifikasi ini, aset-aset Pemkab lebih jelas kepemilikannya, sehingga perencanaan pembangunan ke depan juga semakin baik,” ujar Fadia.
Percepatan Zonasi Tata Ruang untuk Dukung Investasi
Selain itu, Bupati Fadia menekankan pentingnya percepatan penyesuaian zonasi tata ruang. Menurutnya, regulasi yang belum diperbarui sering menghambat minat investor.
“Banyak perusahaan yang ingin berinvestasi, tetapi terhambat zonasi yang belum diperbarui. Jika tata ruang segera disesuaikan, iklim investasi akan lebih kondusif dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” jelasnya.
Integrasi Data Aset dengan NJOP
Kepala Kanwil BPN Jateng, Lampri, menambahkan bahwa sertifikasi aset pemerintah daerah sangat penting untuk mencegah klaim pihak lain. Ia juga mendorong Pemkab agar segera mengintegrasikan data aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Jika sudah terintegrasi, masyarakat akan lebih mudah mengurus administrasi seperti balik nama karena otomatis terkoneksi dengan NJOP,” terang Lampri.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










