PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Pekalongan) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Pengajuan disampaikan Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 15 September 2025.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan Rp2,4 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,5 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp98,3 miliar. Kekurangan ini akan ditutup melalui pembiayaan utang daerah sebesar Rp80 miliar serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Proses Transparan dan Sesuai Regulasi
Wabup Sukirman menegaskan penyusunan APBD 2026 dilakukan sesuai regulasi, yakni Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“APBD 2026 tetap disusun dengan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap aturan,” ujar Sukirman.
Ia menambahkan, penyusunan anggaran telah melalui tahapan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati bersama DPRD pada 15 Agustus 2025.
Harapan Pemkab Pekalongan
Sukirman menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah memberikan masukan dalam proses penyusunan APBD 2026.
“Kami berharap pembahasan ini berjalan lancar hingga penetapan persetujuan bersama,” ucapnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










