PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama DPRD resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada Senin, 10 November 2025.
Tiga Raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyampaikan bahwa ketiga perda tersebut memiliki arti penting bagi arah pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat.
“Kami berharap tiga perda ini segera diimplementasikan secara efektif agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Fadia.
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan memperkuat kesetaraan dan pemberdayaan perempuan di semua sektor pembangunan daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak menegaskan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak serta memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Melalui penetapan tiga perda tersebut, Pemkab Pekalongan berharap mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan disetujui dan ditetapkannya tiga Perda ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” tegas Fadia.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










