JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi membuka Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2025.
Kesempatan ini diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat dan berminat untuk menduduki posisi strategis di lingkungan Pemkab Jepara.
Formasi Jabatan yang Dibuka
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menyebutkan bahwa terdapat delapan formasi jabatan yang akan diisi, meliputi:
- Kepala BKPSDM Jepara
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Kepala Bappeda Litbangda
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
- Kepala Dinas Kesehatan
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
- Kepala Pelaksana BPBD
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Florentina menjelaskan bahwa pelamar harus berstatus PNS, memiliki minimal pendidikan S1/D-IV, serta pengalaman jabatan yang relevan setidaknya selama 5 tahun.
Selain itu, pelamar pernah atau sedang menjabat sebagai administrator (eselon III) atau fungsional madya sekurangnya selama dua tahun. Batas usia maksimal saat pelantikan adalah 56 tahun pada 17 Desember 2025.
Jadwal dan Tahapan Seleksi
Florentina menambahkan, pendaftaran seleksi terbuka dibuka mulai 13 hingga 27 Oktober 2025, dengan tahapan sebagai berikut:
| Tahapan Seleksi | Tanggal Pelaksanaan |
| Pendaftaran, Verifikasi, dan Pemeriksaan Berkas | 13 – 27 Oktober 2025 |
| Penilaian Dokumen Administrasi & Penelusuran Rekam Jejak | 28 Oktober 2025 |
| Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 29 Oktober 2025 |
| Seleksi Uji Kompetensi melalui Assessment Center | 3 – 4 November 2025 |
| Pengumuman Hasil Uji Kompetensi | 10 November 2025 |
| Penulisan & Presentasi Uji Gagasan/Makalah serta Wawancara | 12 – 15 November 2025 |
| Penetapan Hasil Akhir Seleksi | 17 November 2025 |
“Hasil akhir seleksi terbuka akan diserahkan kepada Bupati Jepara melalui Sekretaris Daerah. Pelantikan pejabat terpilih dijadwalkan pada 17 Desember 2025,” imbuhnya.
Informasi dan Pendaftaran
Informasi selengkapnya mengenai syarat, ketentuan, dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi BKD Jepara di https://bkd.jepara.go.id atau melalui platform ASN Digital di https://asndigital.bkn.go.id.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










