JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberi dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menghendaki adanya peraturan daerah (Perda) pesantren. Dukungan tersebut disampaikan saat DPRD secara resmi mengajukan Ranperda tentang Pesantren di Kabupaten Jepara dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat pada Senin (13/2) siang.
“Memiliki 217 pesantren, Jepara perlu regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah daerah terkait fasilitasi penyelenggaraannya,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyebut alasan pemberian dukungan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Edy Sujatmiko hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan pendapat dan dukungan eksekutif terkait pengajuan Ranperda tentang Pesantren dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama dua wakilnya, Pratikno dan Nuruddin Amin.
Menurut Sekda Edy Sujatmiko, diantara dukungan fasilitasi pesantren yang dimaksud yaitu pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.
“Perda ini saya harap membawa pesantren makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya, tanpa menghilangkan kekhasannya,” kata Sekda Edy Sujatmiko.
Sebelumnya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Khoirunniam melaporkan banyaknya problematika penyelenggaraan pendidikan pesantren. Problematika itu meliputi sumber dana yang terbatas, hingga standar kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang belum tercapai.
“Salah satu yang menjadi tugas pemerintah daerah adalah untuk campur tangan dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pesantren,” ujar Niam dalam rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian empat ranperda, dengan 3 di antaranya prakarsa legislatif.
Selain membahas Ranperda tentang Pesantren, 2 Ranperda lain juga tengah diprakarsai oleh legislatif Kabupaten Jepara. Diantaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda tentang Program Pembentukan Perda.
Sedangkan satu ranperda lain adalah inisiatif pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk membahas keempat Ranperda ini, DPRD Jepara dalam rapat paripurna tersebut sepakat membentuk empat panitia khusus (pansus) yang masing-masing bertugas membahas satu Ranperda. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)










