JEPARA, Harianmuria.com – Para pemilik angkutan kota (angkot) di Kabupaten Jepara akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara Trisno Santoso, Kamis (22/9).
“Pemberian subsidi tersebut rencananya berjalan selama 92 hari,” ujarnya.
Trisno mengatakan subsidi itu dikucurkan untuk mengendalikan inflasi setelah kenaikan harga BBM. Sasaran program tersebut adalah para pemilik angkot dan angkutan pedesaan (angdes). Dari data yang di catat oleh pihak Dishub, jumlah penerima bantuan subsidi tersebut sebanyak kurang ada 120 unit.
”Anggarannya Rp 552 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Jepara perubahan 2022,” terangnya
Ia menyebutkan, rencananya masing-masing pemilik angkutan umum akan dijatah subsidi senilai Rp 50 ribu per hari. Sedangkan mekanismenya, subsidi tersebut akan ditempatkan di beberapa SPBU di Jepara pada bulan Oktober mendatang selama 92 hari.
“Mekanismenya, subsidi itu ditempatkan di SPBU-SPBU. Namun, tapi skema pastinya masih belum final. Saat ini masih dibahas formulasinya,” ujarnya
Ia mengatakan, untuk mendapatkan subsidi itu pemilik angkot harus memastikan kendaraannya dilengkapi dengan surat-surat resmi. Bila tak punya kelengkapan itu, pihak pemerintah tidak akan memberikan subsidi.
”Semoga subsidi itu bisa membatu meringankan beban pemilik angkot,” harapnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)