BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Jawa Tengah resmi menandatangani Kesepakatan Bersama terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Kabupaten Blora.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Blora pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh Kepala Lapas dan Rutan dari wilayah Pati, Kudus, Jepara, Demak, dan Purwodadi, serta Sekda Blora dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah untuk Keadilan Restoratif
Kerja sama ini menjadi langkah maju dalam penguatan keadilan restoratif, menawarkan alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi dan edukatif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dibandingkan hukuman penjara.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Blora.
“Kesepakatan ini memperkuat penerapan keadilan restoratif di daerah, dengan menekankan pendekatan pembinaan yang lebih manusiawi dan edukatif,” ujarnya.
Dukungan Pemkab Blora
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menegaskan dukungan penuh Pemkab Blora. Ia menyebut langkah ini strategis untuk memperkuat sistem pembinaan anak.
“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memberikan alternatif pemidanaan berupa kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang lebih manusiawi dan edukatif dibandingkan dengan hukuman penjara,” ungkap Wabup Rini.
Ia menambahkan, pentingnya memberi kesempatan kedua bagi anak-anak agar tetap memiliki masa depan yang baik dan produktif.
“Anak adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Proses hukum tidak boleh memutus harapan mereka untuk berubah dan berkembang menjadi generasi berkarakter,” tegasnya.
Kesepakatan bersama ini akan segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis sebagai dasar implementasi di lapangan. Diharapkan, Blora dapat menjadi daerah percontohan dalam penerapan program Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Indonesia.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










