SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jateng terus mengusut aksi anarkis dalam demonstrasi menentang Bupati Pati, Sudewo, yang berujung pembakaran satu unit mobil dinas milik Provos Polres Grobogan. Peristiwa tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa di Alun-Alun Pati, tepatnya di depan Kantor Bupati Pati, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Aksi yang awalnya berlangsung damai itu berujung ricuh, di mana massa menggulingkan dan membakar mobil polisi di lokasi unjuk rasa. Polda Jateng kini memburu para pelaku provokasi dan perusakan.
“Kemarin memang sudah kita amankan 22 orang, tapi waktu penahanan hanya 24 jam. Beberapa alat bukti masih perlu dilengkapi, sehingga mereka kita lepaskan,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis, 21 Agustus 2025.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum buntut kericuhan itu tetap berjalan. Saat ditanya mengenai jumlah terduga pelaku provokasi maupun perusakan mobil dinas, Dirreskrimum enggan membeberkan lebih rinci.
“Sebagian besar warga dari Pati, dan proses akan terus berjalan. Kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” tambah Dwi.
Aksi Ricuh: Puluhan Luka, Mobil Polisi Dibakar
Dalam aksi demo pekan lalu, situasi memanas saat massa mulai bentrok dengan petugas. Kericuhan menyebabkan 34 orang luka-luka, terdiri dari 27 warga dan 7 polisi. Puncak ketegangan terjadi ketika massa menggulingkan dan membakar mobil polisi milik unit Provos.
Komitmen Penegakan Hukum
Polda Jateng menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas dan menindak tegas pelaku provokasi maupun perusakan fasilitas kepolisian – baik pembakaran mobil dan lain sebagainya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










