BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Totok Miyanto (50), melaporkan dua karyawan PT CNKL ke Polres Blora atas dugaan pemalsuan dokumen pengajuan pinjaman bank. Korban mengalami kerugian Rp328 juta akibat dugaan tindakan pidana tersebut.
“Laporan saya lakukan pada hari Kamis (30 Oktober 2025) ke Polres Blora. Karena saya mengalami kerugian mencapai Rp328 juta,” ujar Totok, Minggu, 2 November 2025.
Dokumen Pengajuan Pinjaman Palsu
Dalam laporan pengaduan Nomor: STTLP/309/X/2025/Res Blora/Jateng, Totok mengadukan dugaan pemalsuan dokumen pengajuan pinjaman bank yang terjadi sekitar bulan Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Kantor Bank Jateng Cabang Blora, Jalan Pemuda, Kelurahan Tempelan, Kecamatan/Kabupaten Blora.
Dokumen tersebut diduga dipalsukan oleh dua karyawan PT CNKL, yaitu:
- Fery Bimantoro (45) – Manajer PT CNKL Blora, berdomisili di Solo.
- Budi Hariyanto (42) – Karyawan PT CNKL Blora, beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bangkle, Blora.
Awal Kredit dan Munculnya Kejanggalan
Totok menjelaskan, kasus bermula ketika ia mengambil kredit sebesar Rp200 juta pada tahun 2017. Dua tahun kemudian, pada 2019, ia kembali melakukan pembaruan pinjaman dengan nominal yang sama dan menjaminkan sertifikat tanah miliknya.
“Tahun 2019 total piutang saya Rp175 juta, lalu ditambah Rp200 juta menjadi Rp375 juta,” ungkapnya.
Namun, kejanggalan mulai muncul pada tahun 2024, ketika ia melakukan pengecekan saldo pinjaman dan menemukan bahwa total piutangnya justru membengkak menjadi Rp475 juta, padahal cicilan telah rutin dipotong dari gajinya setiap bulan selama lima tahun.
“Padahal tiap bulan sejak 2019 hingga 2024 gaji saya selalu terpotong otomatis. Tapi saat saya cek, bukan berkurang, malah bertambah hingga Rp100 juta,” kata Totok heran.
Kini, Totok masih menanggung piutang sekitar Rp425 juta selama lima tahun ke depan, dengan sertifikat tanah yang tetap dijaminkan sejak 2019.
“Saya merasa dirugikan total secara materiel Rp328 juta serta nama baik keluarga. Bunga yang selalu menumpuk, sementara saya sekarang sudah tidak bekerja lagi,” keluhnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










