PEKALONGAN, Harianmuria.com – Polres Pekalongan Kota mengamankan 11 orang terkait aksi pembakaran Kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan pada 30 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sementara tujuh lainnya masih di bawah umur dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang melakukan pembakaran, penganiayaan terhadap aparat, hingga menghasut massa sehingga terjadi kericuhan.
“Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Kami akan terus mencari dan mengungkap siapa saja dalang maupun pelaku dalam aksi demonstrasi 30 Agustus lalu,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Aula Polres Pekalongan Kota, Selasa, 2 September 2025.
Dipicu Provokasi Massa Luar
Menurut Kapolres, kericuhan terjadi akibat provokasi yang meniru kejadian di Jakarta. Padahal Kota Pekalongan sebenarnya tidak memiliki persoalan besar dengan pemerintah daerah. Namun aksi solidaritas kelompok luar justru memicu kerusuhan hingga berujung pada pembakaran.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, aparat gabungan dari Polres Pekalongan Kota, Brimob, Polda Jateng, hingga Mabes Polri melakukan tindakan preventive strike, termasuk sweeping di sejumlah titik. Polisi juga mengimbau masyarakat melapor melalui layanan darurat 110 jika mengetahui keberadaan pelaku lain.
Barang Jarahan Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Jalan
Sejumlah barang hasil penjarahan telah dikembalikan warga. Namun, Kapolres menegaskan bahwa pengembalian barang tidak menghapus tindak pidana.
Para pelaku dijerat Pasal 170, 187, 363 KUHP, serta pasal tambahan terkait ITE. “Situasi ini tidak akan membuat kami berhenti. Kami sudah mengantongi video dan foto sebagai bukti, dan akan terus mengungkap siapa dalang utama di balik aksi pembakaran ini,” pungkas AKBP Riki Yariandi.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










