SEMARANG, Harianmuria.com – Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, kaget saat menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang melonjak hampir 400 persen, dari Rp161.000 pada tahun sebelumnya menjadi Rp872.000.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB, dan lonjakan tersebut disebabkan perubahan fungsi lahan serta penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif pajak tetap sama.
“Tidak ada kenaikan tarif PBB di Kabupaten Semarang. Peningkatan nilai tagihan hanya terjadi pada objek pajak yang mengalami perubahan signifikan,” ujarnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Perubahan Fungsi Lahan Jadi Faktor Utama
Rudibdo menjelaskan, PBB bisa naik apabila lahan mengalami perubahan fungsi yang meningkatkan nilai ekonominya. Contohnya, lahan kosong yang kemudian dibangun perumahan atau berada di lokasi strategis seperti jalur wisata.
Kasus ini dialami Tukimah, yang tagihan PBB miliknya naik dari Rp161.000 pada 2024 menjadi sekitar Rp872.000 pada 2025. Kenaikan terjadi karena objek pajaknya berada di jalan utama menuju kawasan wisata dan jalan provinsi, termasuk dalam klaster kedua setelah jalan nasional, dengan luas lahan lebih dari 1.000 meter persegi.
Selain itu, bangunan di atas lahan tersebut bertambah dari satu rumah menjadi tiga rumah yang dihuni tiga kepala keluarga. Meski demikian, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih tercatat satu kesatuan, sehingga nilai pajak dihitung secara global.
Penyesuaian NJOP Berdasarkan ZNT
BKUD menetapkan NJOP berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta hasil verifikasi lapangan. Dalam kasus Tukimah, NJOP naik dari Rp425 juta menjadi Rp1,06 miliar dalam setahun.
“Jika wajib pajak keberatan, ada mekanisme pengajuan keringanan ke Bupati Semarang sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 87 dan 89 Tahun 2023,” tambah Rudibdo.
Tukimah Ajukan Keberatan
Tukimah mengaku sangat kaget dan keberatan atas kenaikan PBB yang cukup signifikan. Ia telah mengajukan keberatan melalui mekanisme yang ada, namun hingga kini belum menerima tanggapan.
“Saya kaget melihat tagihan PBB tahun ini yang naik lebih dari 400 persen. Saya sudah mengajukan keberatan tapi belum ada jawaban,” ujar Tukimah yang sehari-harinya berdagang di warung kelontong.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki









