PATI, Harianmuria.com – Proses pemberhentian 220 pegawai honorer di RSUD Soewondo Pati kembali menjadi sorotan. Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Danu Iksan, menilai kebijakan yang diambil Bupati Sudewo tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam rapat Pansus, Danu menyebut bahwa proses seleksi dan tes yang menentukan siapa yang diberhentikan dan yang dipertahankan tidak disosialisasikan secara terbuka kepada para honorer.
“Apakah ada pemberitahuan resmi atau sosialisasi soal tes dari pihak rumah sakit? Jawabannya tidak ada. Kalaupun ada, sangat mendadak,” kata Danu pada Selasa, 2 September 2025.
Danu menambahkan, hasil tes hanya diumumkan berupa daftar nama yang lolos dan tidak lolos. Tidak ada transparansi terkait nilai, peringkat, atau dasar penilaian lain yang bisa dipertanggungjawabkan.
Hal inilah yang memunculkan dugaan adanya ketidakadilan dalam proses seleksi. Temuan Pansus Hak Angket ini akan menjadi salah satu landasan untuk mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo ke Mahkamah Agung (MA).
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










