Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Pemkab Pati Resmi Batalkan Kebijakan 5 Hari Sekolah, Kembali Terapkan 6 Hari

Pemkab Pati Resmi Batalkan Kebijakan 5 Hari Sekolah, Kembali Terapkan 6 Hari

Basuki by Basuki
08 Agustus 2025 20:28
in News, Pati, Seputar Jateng, Umum
0 0
PCNU mengapresiasi Bupati Pati yang membatalkan kebijakan lima hari sekolah.

Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim memberikan keterangan pers. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi membatalkan kebijakan lima hari sekolah dan mengembalikannya menjadi enam hari sekolah dalam sepekan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pati nomor 400.31/303/M tertanggal 8 Agustus 2025 tentang penyesuaian hari sekolah dan penguatan karakter anak melalui kegiatan keagamaan.

Hasil Evaluasi 5 Hari Sekolah

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan kebijakan lima hari sekolah perlu disesuaikan kembali demi mendukung pendidikan karakter anak. Oleh karena itu, sistem enam hari sekolah akan mulai berlaku pada Senin, 11 Agustus 2025, di seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati.

Plt Kepala Disdikbud Pati, Andrik Sulaksono, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama, masyarakat, dan organisasi keagamaan.

“Setelah mendengarkan berbagai masukan, tahun ajaran 2025/2026 akan kembali menggunakan sistem enam hari sekolah. Mulai Senin, 11 Agustus, kebijakan ini diterapkan di semua satuan pendidikan,” ujarnya saat menyerahkan SK kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, Jumat, 8 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan SK tersebut sekaligus menjadi bentuk sosialisasi langsung kepada masyarakat, agar perubahan kebijakan ini diketahui secara luas.

“Kami menyampaikan pesan dari Bupati Pati bahwa kebijakan lima hari sekolah dikembalikan menjadi enam hari demi memperkuat pendidikan karakter dan keagamaan,” terangnya.

Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim, menyambut positif keputusan Pemkab Pati. Ia menilai kebijakan ini merupakan solusi terbaik untuk menjaga keseimbangan antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.

“Kami berterima kasih kepada Bupati Pati yang telah mengambil keputusan terbaik demi kelancaran pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan, Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), dan Madrasah Diniyah (Madin),” ujar Yusuf.

Yusuf menambahkan, kebijakan lima hari sekolah yang sebelumnya diterapkan memunculkan banyak masukan dari masyarakat. Setelah evaluasi menyeluruh, akhirnya hari sekolah dikembalikan menjadi enam hari untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Pati.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: 5 hari sekolah dibatalkan6 hari sekolahBerita PatiBupati SudewoDisdikbud PatiInfo PatiPati Hari IniPemkab Patipendidikan keagamaanPendidikan Pati

Related Posts

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Load More
Next Post
PT Blora Patragas Hulu (Perseroda) buka seleksi calon Direktur periode 2025.

PT Blora Patragas Hulu Buka Lowongan Direktur, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS