KENDAL, Harianmuria.com – Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, menyoroti keberadaan papan reklame yang berdiri di sempadan Kali Aji, Kecamatan Kaliwungu.
Menurutnya, papan reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang garis sempadan sungai, dan karenanya harus segera dibongkar.
Melanggar Garis Sempadan Sungai
Dalam kegiatan bersih-bersih di Kali Aji pada Jumat (31/10/2025), Wabup Benny mengungkapkan kekesalannya terhadap keberadaan papan reklame tersebut.
“Itu ada papan reklame di Kali Aji. Itu dibangun zaman gubernur siapa, bupati siapa. Tidak bisa itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa, meskipun kondisi sungai sudah mengalami pendangkalan, aturan tetap berlaku dan tidak boleh ada bangunan apapun di sempadan sungai.
“Meskipun sungainya sudah hilang, kalau ditarik ke pinggir pun tetap tidak boleh. Itu masuk garis sempadan dan melanggar Perda, jadi harus dibongkar,” ujarnya.
Reklame dan Kabel Jadi Penghalang Normalisasi
Benny menambahkan, papan reklame dan kabel-kabel yang tidak tertata di sekitar Kali Aji menjadi penghambat proses pengerukan sedimentasi sungai.
“Masyarakat tidak peduli itu ada kabel atau reklame. Tapi kita sebagai pemerintah harus berpikir dan bertindak,” ujarnya.
Selain itu, Benny juga menyayangkan kegiatan normalisasi sungai oleh Pusdataru Jateng yang tidak dilakukan di wilayah aliran sungai sekitar Pasar Gladak, padahal area tersebut merupakan fasilitas publik yang kerap terdampak banjir.
“Normalisasi tapi tidak di wilayah Pasar Gladak. Fasilitas publiknya harus diselamatkan dulu karena kalau hujan besar, air meluap ke pasar,” tandas Benny.
Pemkab Sudah Minta Bantuan ke Provinsi
Sebelumnya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan bantuan kepada Pemprov Jateng untuk melakukan normalisasi di Kali Aji.
“Sungai ini berada di sebelah Pasar Gladak yang jadi langganan banjir setiap musim hujan. Kami sudah koordinasi dengan Pusdataru Provinsi Jawa Tengah karena Pemkab tidak bisa bertindak tanpa izin provinsi,” jelasnya.
Bupati Tika berharap Pusdataru dapat segera melakukan pengerukan menggunakan alat berat berukuran besar, agar aliran air lebih lancar dan tidak menimbulkan genangan di pasar.
“Alat beratnya harus besar dan panjang supaya bisa menjangkau sungai. Tapi memang masih terkendala kabel listrik dan telekomunikasi. Nanti kami akan berdiskusi lagi dengan Pusdataru, Telkom, dan PLN,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










