PATI, Harianmuria.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati menggelar rapat perdana pada Kamis, 14 Agustus 2025, untuk mengevaluasi kebijakan Bupati Pati, Sudewo. Rapat ini menjadi langkah awal menindaklanjuti aspirasi publik yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menuntut pencopotan Bupati.
Dalam rapat perdana, Pansus menghadirkan ahli hukum, dilanjutkan dengan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait untuk memberikan masukan.
Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal aspirasi AMPB. Namun, ia mengingatkan masyarakat bahwa DPRD tidak memiliki wewenang langsung untuk memberhentikan Bupati Sudewo, sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan sabar.
“Hasil investigasi Pansus akan disahkan dalam Rapat Paripurna dan kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung, karena wewenang pemberhentian bupati sepenuhnya berada di tangan MA,” jelas Bandang.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










