PATI, Harianmuria.com – Struktur Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo menjadi sasaran kritik Pansus Hak Angket DPRD Pati. Anggota Pansus, Danu Iksan Harischandra, menyoroti komposisi Dewas RSUD yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Danu, dari lima anggota Dewas, salah satunya adalah Luky Pratugas Narimo, yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Camat Winong. Pengangkatan Luky dianggap janggal karena tidak memiliki latar belakang di bidang kesehatan, bahkan merangkap tiga jabatan sekaligus.
Pansus Pertanyakan Pengangkatan Ketua Dewas
Selain itu, Danu juga mempertanyakan pengangkatan Torang Manurung sebagai Ketua Dewas, yang bukan seorang ASN dan tidak memiliki rekam jejak di bidang kesehatan.
“Kalau sesuai aturan, dua dari unsur PNS dan satu tenaga ahli di bidang kesehatan. Ketentuan itu tidak dipenuhi,” jelas Danu, merujuk pada regulasi yang berlaku.
Ia juga menyoroti waktu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Manurung yang berbarengan dengan terbitnya Hospital by Law pada 3 Maret 2025.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










