PATI, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati berencana memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengklarifikasi kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Ketua Pansus Angket, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya akan meminta keterangan pejabat BPKAD, baik yang lama maupun yang baru, guna menelusuri siapa inisiator Peraturan Bupati (Perbup) kenaikan PBB tersebut.
“Perbup ini muncul di era Pak Henggar sebagai Penjabat Bupati, lalu diubah di masa Bupati Sudewo. Kami ingin tahu siapa inisiatornya,” ujar Bandang, Rabu, 20 Agustus 2025 .
Bandang menyayangkan lahirnya Perbup kenaikan PBB hingga 250 persen tanpa kajian mendalam. Menurutnya, meski Perbup merupakan kewenangan eksekutif, seharusnya tetap ada komunikasi dengan DPRD sebagaimana yang dilakukan di era sebelumnya.
“Dalam Perbup era sebelumnya, Dewan diajak komunikasi, minimal pimpinan kami. Namun sampai detik ini tidak ada komunikasi,” tandasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










