PATI, Harianmuria.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati kembali menemukan kejanggalan dalam kebijakan Bupati Sudewo. Kali ini, sorotan diarahkan pada maraknya praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang dinilai tidak wajar.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan sejumlah camat dan pejabat OPD merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apalagi jabatan yang dirangkap tersebut tidak sesuai dengan jenjang pendidikan dan gelar yang dimiliki pejabat bersangkutan.
“Kenapa banyak rangkap jabatan, memangnya Pati kekurangan ASN yang kompeten? Atau memang banyak pejabat yang tidak kompeten sehingga mereka harus menduduki jabatan ganda?” tanya Bandang, Selasa, 19 Agustus 2025.
Untuk mengusut tuntas isu ini, Pansus berencana memanggil Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang ironisnya juga merangkap jabatan Camat Jakenan.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










