PATI, Harianmuria. com – Pansus Hak Angket DPRD Pati menemukan fakta baru terkait perumusan kebijakan kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, yang diduga tidak sesuai prosedur.
Anggota Pansus, Muslihan, mengatakan bahwa pembahasan kenaikan PBB itu sempat dilakukan di rumah pribadi Bupati Pati di Slungkep, Kayen. Hal itu berdasarkan keterangan mantan Kepala BPKAD Pati Sukardi yang dihadirkan dalam rapat Pansus, Kamis, 21 Agustus, 2025.
“Kronologi kenaikan PBB-P2 itu melalui tiga kali rapat, di Pendapa, di Kantor BPKAD, dan sempat juga di rumah Slungkep,” kata Muslihan.
Pansus Angket DPRD juga mendapati temuan bahwa rapat perumusan kenaikan PBB tersebut juga dihadiri unsur non-pemerintahan, yaitu tim sukses Bupati Sudewo saat kampanye Pilkada.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










