PATI, Harianmuria.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati kembali menggelar rapat kerja, Selasa 19 Agustus 2025, dengan menghadirkan tiga camat dan sejumlah kepala desa terkait kontroversi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Camat Wedarijaksa, Camat Margorejo, dan Camat Pati Kota menegaskan kenaikan PBB-P2 bukan usulan mereka, melainkan berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berdasarkan peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Menurut Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, ketiga camat hanya dimintai pertimbangan, yang bertentangan dengan pernyataan Bupati Pati Sudewo.
“Ketiga camat kompak menjawab bahwa kenaikan PBB bukan merupakan usulan mereka, sehingga tidak sesuai dengan pernyataan Pak Bupati,” ujar Bandang yang juga Ketua Komisi D DPRD Pati.
Temuan ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Pansus dalam memutuskan langkah pemakzulan Bupati Sudewo.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










