PATI, Harianmuria.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati mencurigai adanya muatan politis di balik mutasi sekretaris desa (Sekdes) berstatus ASNi. Kecurigaan ini muncul setelah Pansus memanggil tiga Sekdes yang dimutasi ke kantor kecamatan dengan lokasi jauh dari domisili mereka.
Anggota Pansus, Muhammadun, menyoroti kejanggalan dalam pemindahan ketiga sekdes, yaitu Pranoto (Sekdes Srikaton, Kayen), Diyah (Sekdes Kutoharjo, Pati), dan Faktur (Sekdes Ngastorejo, Jakenan). Menurutnya, mutasi tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Madun menduga mutasi ini terkait dengan ketidaksukaan Bupati Pati, Sudewo, yang ditengarai masih memiliki ‘masalah’ dari Pilkada sebelumnya. Ia bahkan secara langsung bertanya kepada para sekdes apakah mereka pernah bersinggungan dengan tim sukses bupati.
“Mungkin ada peristiwa tertentu yang membuat mereka dipindahtugaskan,” ujar Madun.
Dari total 72 sekdes berstatus ASN di lingkungan Pemkab Pati, 42 di antaranya telah dimutasi, sebagian besar ke kantor kecamatan.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










